Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 00.51 WIB

Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo Kandas, Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel

Pakar telematika Roy Suryo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pakar telematika Roy Suryo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Dengan putusan tersebut, aparat kepolisian memastikan proses hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyampaikan bahwa putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, dalam putusannya hakim menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Roy Suryo sudah tidak relevan.

”Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata dia kepada awak media pada Senin (20/7).

Menurut hakim yang memutus gugatan praperadilan tersebut, Roy Suryo dinilai telah menunda-nunda proses hukum yang sedang berjalan. Yakni proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur (Jaktim). Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tersebut memang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan. Jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu Roy Suryo selesai dengan pra peradilan.

”Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ucap Abrianto.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pra peradilan memag hak bagi semua pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Namun demikian, tidak seluruh putusan pra peradilan serta-merta menghentikan proses hukum. Salah satunya putusan pra peradilan kedua Roy Suryo hari ini.

”Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Meski begitu, Abrianto menyatakan bahwa pihaknya juga siap apabila gugatan pra peradilan kembali dilayangkan. Dia memastikan, akan profesional mengikuti dan menjalani proses hukum tersebut. Sebelumnya diberitakan bahwa PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang dilayangkan Roy Suryo. Hakim menilai, sidang di PN Jaktim lebih tepat untuk menguji dakwaan JPU.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore