
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menegaskan, perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dengan temuan uang Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kg merupakan perkara serius yang berpotensi pada tuntutan pidana berat apabila seluruh unsur pembuktiannya terpenuhi di pengadilan.
Namun, Romli menyoroti indikasi campur tangan politik yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi serta objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, Senin (20/7).
Ia menegaskan, setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar proses hukum berjalan kredibel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga:Pengacara Hotman Paris Minta Maaf ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Hingga Kapolda Metro Jaya
"Keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi syarat penting agar kasus tersebut tidak hanya menjadi sorotan publik tanpa penyelesaian yang jelas," tegasnya.
Di tengah kekhawatiran mengenai potensi intervensi, Romli tetap menyampaikan optimisme terhadap kinerja Tim 9 yang menangani perkara tersebut. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.
Romli berpandangan, latar belakang para anggota Tim 9 menjadi modal penting untuk membangun pembuktian yang kuat hingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ia menegaskan, apabila Tim 9 mampu bekerja secara profesional, independen, dan terbebas dari segala bentuk intervensi, maka terdapat peluang besar perkara tersebut dapat diselesaikan hingga proses penuntutan.
Lebih lanjut, ia menilai tuntutan yang diajukan nantinya harus mencerminkan tingkat keseriusan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022