Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 00.06 WIB

KPK Resmi Tetapkan 3 Orang Tersangka dari OTT Lombok Barat, Termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini

KPK pamerkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

KPK pamerkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Lombok Barat dan Jakarta, pada Senin (20/7).

Selain Bupati Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani sebagai tersangka.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad Zaini diduga melakukan konflik kepentingan, penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Dalam OTT terhadap Bupati Lalu Ahmad Zaini, KPK mengamankan uang senilai Rp 9,06 miliar.

Dalam tangkap tangan itu, lanjut Taufik, tim penindakan KPK mengamankan total delapan orang. Pemeriksaan terhadap delapan orang itu kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini bersama-sama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta, keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Alvonsus Gani disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore