Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 03.12 WIB

Diduga Aktif Rekrut dan Sebar Propaganda, Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

Ilustrasi teroris - Image

Ilustrasi teroris

JawaPos.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Ciamis, Jawa Barat (Jabar) dan Lampung pada Senin (20/7). Penangkapan dilakukan terkait dengan aktivitas mereka yang terdeteksi aktif melakukan rekrutmen dan menebar propaganda.

Juru Bicara (Jubir) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana menyampaikan bahwa penindakan di Ciamis dilakukan terhadap seorang terduga teroris berinisial AR. Dia menyebut, langkah itu diambil sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

”Berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform medsos,” kata Mayndra kepada awak media pada Selasa (21/7).

Dalam proses penegakan hukum tersebut, penyidik menemukan aktivitas penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, termasuk diantaranya legitimasi terhadap tindak kekerasan. Terhadap terduga teroris, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

”Untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Serupa dengan di Ciamis, penangkapan terduga teroris berlangsung di Lampung. Seorang berinisial H diamankan oleh Densus 88 Antiteror di wilayah Bandar Lampung. Mayndra menegaskan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berlandas pada alat bukti yang sah.

”Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme, maupun terorisme melalui ruang digital. Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.

”Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pintanya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore