Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 04.14 WIB

PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun Hingga Rp 286 Triliun

Ilustrasi judi online. (Freepik) - Image

Ilustrasi judi online. (Freepik)

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terjadi penurunan signigikan terhadap perputaran dana judi online pada tahun 2025. Sebab, sejak 2017 hingga 2024 perputaran dana judi online naik mencapai Rp 359,81 triliun. 

Capaian ini dianggap bentuk ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto, karena judi online sebagai salah satu prioritas pemerintah untuk diberantas serentak antara kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan dara PPATK menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak tahun 2017, dari Rp 2,01 triliun hingga mencapai Rp 359,81 triliun pada 2024. 

Untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, kata dia, nilai perputaran dana itu turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 36,01 triliun tahun 2025.

“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Ivan melalui keterangannya pada Kamis, 23 Juli 2026.

Namun, Ivan melihat aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp 10,59 triliun. 

Menurut dia, hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

Ivan menambahkan, PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun. 

Sementara, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5%, dengan nominal Rp16,67 triliun.

Selain itu, Ivan mengungkapkan jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore