
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini (24/7). Namun, mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) itu belum tampak terlihat oleh awak media. Opsi jemput paksa pun terbuka.
Upaya paksa itu bakal dilakukan oleh Kejagung bila Febrie kembali mangkir. Sebelumnya, Febrie dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (22/7). Namun, dia beralasan kondisi kesehatan atau sakit. Sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik 2 hari lalu. Hari ini, dia dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan. Karena itu, Kejagung membuka peluang jemput paksa
"Jika memang (Febrie) tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel).
Rudi pun menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah memanggil Febrie secara patut pada Rabu lalu. Namun, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit. Untuk itu, Kejagung berharap Febrie memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia memastikan, pihaknya akan terus menggarap kasus mantan pejabat Kejagung itu sesuai aturan.
”Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya.
Kepada awak media, Rudi pun menegaskan kembali bahwa status Febrie sebagai saksi dalam kasus TPPU berdasar pada sprindik baru. Bukan sprindik lama yang merupakan terusan dari Polri. Sprindik yang dia maksud adalah sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026 atau setelah jaksa menerima penyerahan barang bukti uang asing dan emas 74 kilogram.
”Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi (lagi). Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, sprindik tersebut berbeda dengan 3 kasus yang diserahkan oleh Polri kepada Kejagung. Dia menyebut, sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 khusus terkait dengan TPPU.
”Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang dia kepada awak media pada Kamis (23/7).
Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus itu juga ditangani oleh Tim 9 Kejagung.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
