
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia, menyoroti pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam pertimbangan putusan tersebut.
Miranda Rules merupakan prinsip yang berkaitan dengan hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak memberikan jawaban serta hak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum. Menurut Alvon, prinsip tersebut memiliki kaitan erat dengan tujuan praperadilan sebagai mekanisme untuk melindungi hak-hak tersangka.
“Miranda Rules itu adalah suatu aturan karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika gitu kan. Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’ gitu ya. Nah itu merupakan menjadi dasar pembatala. Nah, jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan itu menjadi batal. Nah ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," kata Alvon usai putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat (28/8).
Alvon menilai, prinsip tersebut relevan dengan perkara yang dihadapi Febrie. Sebab, dia berpandangan terdapat sejumlah prosedur yang semestinya diperhatikan, tetapi dalam pertimbangan hakim justru dikategorikan sebagai persoalan administratif yang tidak bersifat mendasar.
“Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, pertimbangan putusan memang mengakui adanya persoalan administrasi dalam proses hukum tersebut. Namun, persoalan itu dinilai hakim tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan membatalkan proses hukum terhadap Febrie.
“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” ujarnya.
Menurut Alvon, persoalan prosedural tidak semestinya dipisahkan dari tujuan mendapatkan keadilan secara substantif. Dia berpendapat, kekeliruan dalam prosedur dapat berdampak terhadap rangkaian proses hukum secara keseluruhan.
“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” tutur Alvon.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
