
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Putusan Praperadilan kedua Febrie Adriansyah mengungkap sejumlah hal, salah satunya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat penetapan tersangka, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu disangka melakukan TPPU dalam kurun waktu 2018-2026.
Gugatan praperadilan kedua Febrie sudah diputus ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8).
Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Richard saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa rangkaian perbuatan yang tengah disidik dalam perkara TPPU itu disebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.
Salah satu dalil yang dipersoalkan pihak Febrie berkaitan dengan penerapan Pasal 3 Ayat 1 KUHP sebagai ketentuan hukum pidana antarwaktu.
Hakim menjelaskan, mengenai asas lex favor reo atau lex mitior, yakni prinsip yang mengatur penerapan ketentuan pidana apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan.
Menurut hakim, ketentuan tersebut pada prinsipnya mengharuskan adanya perbandingan antara aturan lama dan aturan baru untuk menentukan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku.
Hakim juga merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a terkait penerapan Pasal 3 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
