Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 23.13 WIB

Penjelasan 4 Sprindik yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Lengkap Dengan Status Hukumnya

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan publik. Perhatian publik terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah lantaran dirinya merupakan mantan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sehari-harinya bertugas memberantas korupsi.

Namun, praktik lancung itu justru dilakukan Febrie yang bertentangan dengan aktivitas kesehariannya dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Febrie terjerat hukum setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout di Sumatera.

Polri geledah 12 lokasi temukan emas 74 kilogram hingga uang ratusan miliar

Pengusutan kasus tersebut kemudian membuat Polri melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 12 lokasi di sejumlah wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Sentul, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026. Lokasi penggeledahan itu menyasar sebuah restoran De Clan di Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan; Point Money Changer; dan sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam upaya paksa penggeledahan itu, Polri mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa emas batangan seberat 74 kilogram, serta uang tunai dalam bentuk valutas asing berjumlah fantastis senilai Rp 540 miliar.

Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu berkaitan dengan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta pengadaan batu bara terkait penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNO oleh penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama. 

Namun, Polri memutuskan untuk melimpahkan seluruh penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pengusutan kasusnya, Korps Adhyaksa membentuk Tim 9 yang berisikan jaksa senior dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung terbitkan Sprindik nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026

Sprindik itu diterbitkan Kejaksaan Agung secara khusus berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Penerbitan sprindik itu dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selanjutnya, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7). Keempat saksi tersebut adalah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS. Selain itu, penyidik juga menghadirkan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang guna memperkuat proses pembuktian.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore