
ILUSTRASI: Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus pencucian uang yang digunakan pelaku judi online (judol) kian kompleks. Pelaku kini memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital, rekening pihak lain, hingga perusahaan cangkang untuk menyamarkan transaksi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pelaku judol menggunakan sejumlah cara untuk mengelabui apparat penegak hukum dan memperluas cakupan dari kegiatan ilegalnya.
“Modus pencucian uang (pelaku judol) yang ditemukan semakin kompleks,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/7).
Ivan mengatakan, berdasarkan temuan PPATK pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant.
Selain itu, pelaku yang terlibat dalam jaringan judol juga memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi.
“Jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal,” ujarnya.
Ivan mengatakan, PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.
Baca Juga:Arsenal Bernostalgia dengan Seragam Legendaris 'Bruised Banana' untuk Jersey Tandang Musim 2026/2027
Dimana, pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi.
“Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022