
Kejaksaan Negeri Surabaya menyetorkan barang bukti kasus TPPU Judi Online, berupa uang Rp 9,05 miliar ke kas negara. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Surabaya baru saja menyetorkan barang bukti berupa uang Rp 9.051.209.000 (Rp 9,05 miliar) ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, uang itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol), atas nama terpidana Jaka Purnama yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Penyetoran tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby yang menetapkan seluruh barang bukti dalam perkara itu dirampas untuk kepentingan negara.
"Barang bukti senilai Rp 9,05 miliar ini merupakan barang bukti perkara TPPU terkait judi online, dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan," tutur Tri, Selasa (28/7).
Baca Juga:Penjaga Sekolah di Pulau Bintan Peras Anak SD dari 2023-2026, Uangnya Sebagian untuk Judi Online
Tri menjelaskan, dana Rp 9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara merupakan sisa saldo rekening milik 2 perusahaan yang digunakan terdakwa sebagai sarana pengelolaan hasil perjudian online.
"Barang bukti berupa uang Rp 9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara," sambungnya.
Jaka Purnama adalah terpidana TPPU yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Laki-laki tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
"Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara," imbuhnya.
Jaka juga menjadi pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian, seperti CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.
"Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp 29 miliar dari rekening penampungan tersebut," terang Tri.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
