
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai akuntabilitas penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung masih patut dipertanyakan. Pasalnya, penanganan kasus ini rentan konflik kepentingan.
"Prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Meski Febrie telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi menilai bahwa itu tak serta merta menunjukkan proses hukum terhadap Febrie telah berjalan secara independen dan akuntabel.
"Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan," tuturnya.
Ia menilai, proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, sehingga dinilai masih menyisakan potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
Padahal menurut Hendardi, dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang lebih independen.
Karena itu, Hendardi berpandangan penanganan perkara Febrie semestinya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin.
Ia menyebut bahawa keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya dapat mengindikasikan dua hal.
Pertama, menurut Hendardi, terdapat kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas.
"Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri," ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022