
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), mengklaim dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang dihadapinya. Pernyataan itu menyita perhatian publik di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Pengacara Febrie, yang tidak lain mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pernyataan kliennya harus dipahami dalam kerangka perlindungan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Febri mengaku belum bertemu langsung dengan Febrie Adriansyah setelah ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
"Secara langsung saya belum ketemu dengan Pak FA setelah pernyataan tersebut disampaikan," kata Febri Diansyah kepada JawaPos.com, Minggu (256/7).
Menurut Febri, pernyataan mantan Jampidsus perlu dilihat secara utuh dalam perspektif hak-hak yang dimiliki setiap tersangka selama menjalani proses hukum. Ia menegaskan, KUHAP memberikan jaminan bagi setiap orang yang berstatus tersangka untuk menyampaikan keterangan, memberikan pembelaan, hingga membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Tapi yang bisa saya pahami dari keseluruhan konteks pernyataan yang disampaikan Pak FA Jumat malam itu perlu dilihat dalam konteks Hak-Hak Tersangka. Di Pasal 142 KUHAP kan diatur ada 17 Hak tersangka, termasuk kebebasan menyampaikan keterangan ataupun menyangkal," ujarnya.
Selain hak untuk memberikan keterangan, Febri juga mengingatkan bahwa KUHAP menjamin hak tersangka untuk memperoleh penjelasan secara terang mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan. Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian penting dari prinsip due process of law yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.
"Selain itu ada juga hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti apa perbuatan pidana yang disangkakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menilai pernyataan yang disampaikan kliennya berkaitan dengan kejelasan informasi mengenai perkara yang sedang diproses.
Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan kehati-hatian dalam menilai fakta hukum dan kualitas alat bukti yang digunakan dalam penanganan perkara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022