Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menduga, ada pola 'placement (penempatan) uang hasil dugaan tindakan kejahatan ke dalam sistem keuangan, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang melilit mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal ini menyusul adanya temuan aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas hingga uang senilai Rp 476 miliar, saat penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Febrie beberapa waktu lalu.
Terkait klaim pengacara tersangka Don Ritto, yang menyebut uang ratusan miliar da emas 74 Kg milik kliennya, Agus mempertanyakan motif Don Ritto menitipkan aset sedemikian besar ke orang lain. Sebab, bisa jadi Don Ritto diperintah untuk mengakui temuan hasil penggerebekan Polri saat itu.
"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset Ilegal dan diakui oleh seseorang adalah pola yang paling sederhana," terangnya.
Agus meyakini, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dengan mudah membuktikan penyamaran aset tersebut. Hal itu dapat ditelusuri melalui asal dan usaha yang berkaitan dengan kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas hingga uang senilai Rp 476 miliar tersebut.
"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara yang paham hukum yg menitipkan di rumah/ ruang usaha milik FA yang adalah Jaksa," urai Agus.
Lebih lanjut, Agus memandang profesionalitas Tim 9 Kejagung yang diisi oleh para jaksa utama yang pernah bertugas sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menjadi harapan publik dalam mengusut pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Baca Juga:LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho Sebagai Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," tukasnya.
Terpidsah, dikonfirmasi adanya dugaan pola "placement" yang dilakukan kliennya, pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah belum merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
