
Kuasa hukum D Mellisa Anggraini.
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (31/7).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan bagian dari prosedur administratif dalam mekanisme peradilan pidana.
“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8).
Mellisa menilai, masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih jauh dalam persidangan. Ia menyoroti unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembuktian adanya kerugian keuangan negara secara nyata, hingga hubungan sebab akibat antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh jaksa penuntut umum.
“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim memeriksa perkara secara objektif, independen, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022