
Kuasa hukum D Mellisa Anggraini.
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (31/7).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan bagian dari prosedur administratif dalam mekanisme peradilan pidana.
“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8).
Mellisa menilai, masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih jauh dalam persidangan. Ia menyoroti unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembuktian adanya kerugian keuangan negara secara nyata, hingga hubungan sebab akibat antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh jaksa penuntut umum.
“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim memeriksa perkara secara objektif, independen, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
