Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 01.46 WIB

Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai jaksa. 

Langkah itu diambil seiring proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan Febrie tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (4/8).

Dia menyatakan bahwa keputusan Kejagung menonaktifkan Febrie sebagai jaksa murni karena proses hukum tengah berjalan. 

”Saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang. 

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), terungkap bahwa usulan memberhentikan Febrie dari status sebagai jaksa berasal dari Tim 9 Kejagung.

Tim khusus yang menggarap kasus Febrie itu meminta agar jaksa agung menonaktifkan Febrie dari status sebagai jaksa aktif. 

Sebelumnya, meski menyandang status tersangka, Febrie hanya dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus. namun, ia masih berstatus sebagai jaksa aktif.

”Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” ungkap Anggota Komjak Nurokhman.

Tim 9 Kejagung akan Periksa Febrie Sebagai Tersangka

Usulan dari Tim 9 kemudian diteruskan kepada jaksa agung hingga diproses dan sampai pada keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie.

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore