
Kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, bersama korban sekaligus Ketua Paguyuban Pajakhi, Uli, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penetapan Komisaris PT Hanania, Fitriatun Nisa Bahri, sebagai tahanan kota oleh penyidik Polda Metro Jaya memicu gelombang kekecewaan dari ribuan jamaah korban dugaan penipuan umrah. Paguyuban Jamaah Korban Hanania Indonesia (PAJAKHI) bersama kuasa hukum mereka dari LEGALNEXT Attorneys at Law, meminta kepolisian tidak hanya mengedepankan pertimbangan kemanusiaan bagi tersangka, tetapi juga memberikan kepastian atas nasib dana dan aset milik korban.
Sebelumnya, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Nisa menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan masih memiliki anak balita dan orang tua yang sedang sakit.
Ketua PAJAKHI, Uli Amelia S., menegaskan pihaknya sama sekali tidak meminta siapa pun diperlakukan secara tidak manusiawi. Namun, ia mengingatkan bahwa ribuan korban yang gagal berangkat beribadah juga berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan.
"Para korban juga terdiri atas ibu, ayah, anak-anak, dan orang tua. Ada yang menggunakan tabungan masa tua, tabungan keluarga, bahkan dana program kehamilan untuk berangkat beribadah. Kemanusiaan terhadap tersangka jangan sampai membuat rasa sakit korban kembali terabaikan," ujar Uli, Rabu (5/8).
Uli menambahkan, kabar perubahan status penahanan ini seharusnya diimbangi dengan transparansi mengenai perkembangan penelusuran aset. Jamaah menuntut kejelasan terkait jumlah dana yang telah dikembalikan oleh para influencer maupun pihak terkait, detail rekening yang diblokir, serta nilai pasti aset tersangka yang terdeteksi di Semarang.
"Jangan sampai korban hanya menerima kabar bahwa tersangka menjadi tahanan kota. Kami perlu diberi tahu berapa uang yang sudah terkumpul dan aset apa saja yang ditemukan. Informasi yang tidak utuh justru kembali melukai jamaah," tegasnya.
Sementara itu, Managing Partner LEGALNEXT, Joddy Mulyasetya Putra, mengingatkan bahwa perkara ini melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tergolong extraordinary crime. Meski tahanan kota merupakan bentuk penahanan yang sah secara hukum, pengawasan ketat terhadap tersangka dan barang bukti wajib dilakukan.
"Penetapan tahanan kota tentu menimbulkan pertanyaan serius. Kami tidak menuduh tersangka akan mengaburkan bukti, tetapi Polda wajib menjelaskan bagaimana risiko terhadap barang bukti, aliran dana, dan aset korban diawasi serta dimitigasi. Kemanusiaan terhadap tersangka jangan sampai melahirkan ketidakpastian bagi korban," kata Joddy.
Atas dasar tersebut, PAJAKHI dan LEGALNEXT secara resmi melayangkan enam poin desakan kepada Polda Metro Jaya, antara lain:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
