
Ilustrasi KPK. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), pada Senin (10/8). Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Mereka masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Kulineran di Blok M Square, Wajib Coba Bakmi Piring yang Unik Sampai Bola Ubi Viral Asal Korea
“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Taufik, masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
Sementara, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani pemeriksaan pada hari ini. Yuddy meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang dengan alasan kondisi kesehatannya sedang tidak memungkinkan.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Taufik.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses penganggaran hingga pemilihan rekanan untuk pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Pada awalnya, BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp 409 miliar untuk kebutuhan penayangan iklan di berbagai media, baik televisi, media cetak, maupun media daring. Pengadaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi dalam kurun waktu 2021-2023.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022