Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 23.22 WIB

Pleidoi Korupsi Satelit, Eks Pejabat Kemhan Laksma (Purn) Leonardi Ngaku Hanya Diperintah Atasan

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (11/8). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (11/8). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Barnahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mengaku hanya diperintah atasan dalam pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit. 

Hal itu disampaikannya dalam sidang pleedoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (11/8).

Nota pembelaan itu dibacakan atas tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Saat diwawancarai oleh awak media usai menjalani sidang, Leonardi mengaku hanya melaksanakan tugas dari atasannya saat itu.

”Saya hanyalah pelaksana, mandatori, perintah dari atasan saya, bahkan dari presiden. Atasan saya adalah menhan saat itu almarhum Jenderal Ryamizard Ryacudu dan presiden, Pak Joko Widodo,” kata dia.

Menurut Leonardi, hal itu sudah sangat jelas dan terang-benderang. Bahwa pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur dilaksanakan atas perintah dari presiden. Dia menekankan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan mandat.

Purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI AL itu menyatakan bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun fakta yang membuktikan bahwa dirinya sudah bermufakat jahat, apalagi menerima uang dalam proyek tersebut. Dia yakin, negara sama sekali tidak dirugikan dalam kasus tersebut.

”Jadi, begitu saya dituntut oleh oditur militer dengan lamanya 8 tahun saya benar-benar sangat merasa tidak apa ya, ini adalah kezaliman buat saya dan keluarga tentunya,” ungkap dia.

Melalui pledoi yang sudah dia bacakan, Leonardi berharap majelis hakim yang dipimpin oleh Mayjen TNI Arwin Makal itu dapat memutus kasus tersebut secara adil. Sehingga dia bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Baik tuntutan penjara maupun denda Rp 750 juta.

”Saya tidak mengerti. Karena mungkin saya dianggap bersalah dan saya harus membayar persidangan ini dengan nilai sejumlah Rp 750 juta yang saya tidak mengerti, dan ini sangat menzalimi saya,” imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore