
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, membeberkan latar belakang kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada 2023-2024 yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa menjelaskan, pada 2023 pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Menurut dia, Yaqut semula mengusulkan agar seluruh tambahan kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji reguler.
Usulan itu, kata Mellisa, didasarkan pada kondisi banyaknya calon jemaah lanjut usia yang masih menunggu keberangkatan setelah terdampak pandemi Covid-19. Terlebih, ketika itu terdapat ketentuan mengenai batas maksimal usia jemaah haji yang berangkat.
"Gus Yaqut maunya 100 persen, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023," kata Mellisa di usai sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Namun, lanjut Mellisa, usulan tersebut tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari DPR. Komisi VIII DPR justru mendorong agar porsi kuota bagi jemaah haji khusus diperbesar. Hal itu disebut tertuang dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," ujarnya.
Mellisa menyebut DPR kala itu mempertimbangkan aspek pembiayaan. Jemaah haji reguler memperoleh subsidi melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan penyelenggaraan haji khusus dinilai tidak membebani dana tersebut.
Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, Yaqut akhirnya menyetujui pembagian kuota sesuai komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus.
"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8 persen," bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022