
Polisi gelar olah TKP kasus meninggalnya seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ekshumasi jenazah Sutrimo berjalan sesuai dengan rencana. Hari ini (12/8) Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti akan memimpin langsung ekshumasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa proses pembongkaran makam di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
”Sesuai (jadwal) jam 10 pagi,” ungkap Budi saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta.
Dalam proses tersebut, Polda Metro Jaya mendapat dukungan dari Polda Jateng dan Polresta Banyumas. Sementara Dokter Hastry akan bertugas bersama Dokter Ahmad Yudianto.
Setelah makam dibongkar dan jenazah Sutrimo dikeluarkan, ekshumasi bakal berlangsung dengan pemeriksaan bagian luar dan bagian dalam tubuh. Tujunnya untuk mengungkap penyebab kematian yang dilaporkan tidak wajar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
