
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (DeryRidwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah dalil kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap seorang jaksa harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
Hal tersebut disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede sebagai perwakilan pihak Termohon, yakni Kortas Tipikor Polri selaku Termohon I dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon II dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8).
Polei menilai terdapat kekeliruan dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang mengatur perlindungan prosedural terhadap jaksa dalam proses hukum.
Menurutnya, putusan MK memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung. Namun, pengecualian tersebut berlaku dalam kondisi tertentu, terutama ketika terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang jaksa terlibat dalam tindak pidana khusus.
“Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” kata perwakilan Polri menanggapi permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan, dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian terhadap ketentuan tersebut.
Ia menekankan, pengecualian dimaksud dapat diterapkan apabila seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana khusus.
“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa,” tegasnya.
Dalam perkara Febrie, Polri menyatakan adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua perkara tersebut merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022