
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)
JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang tengah diusut.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (19/8). Adapun, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejagung sebagai Turut Termohon.
Dalam petitumnya, tim hukum Polri meminta hakim menyatakan permohonan Febrie tidak dapat diterima apabila materi yang dipersoalkan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," tegas perwakilan tim hukum Polri.
Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan sah sejumlah tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik, termasuk penerbitan surat penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.
Tim hukum Polri juga meminta seluruh jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan diterima oleh hakim. Mereka sekaligus memohon agar permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ditolak.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022