
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Persidangan ini beragendakan pembacaan permohonan oleh tim hukum Febrie.
Dalam persidangan tersebut, tim advokat Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersangka serta penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Praperadilan tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Surat yang dipersoalkan antara lain Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Perkara ini menjadi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Febrie Adriansyah. Permohonan pertama, teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN_JKT.SEL, mulai disidangkan sehari sebelumnya, Selasa (18/8), dengan objek permohonan dan pihak Termohon Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon I dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.
Maqdir Ismail, salah satu anggota tim advokat Febrie Adriansyah, mengatakan permohonan kali ini berfokus pada prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Tentunya dalam suatu perkara praperadilan, yang kami uji di sini adalah prosedur, dalam hal ini sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI. Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan, baik yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal dari penetapan tersangka itu, dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim,” kata Maqdir Ismail di PN Jaksel, Rabu (19/8).
Salah satu keberatan yang disampaikan tim hukum Febrie berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara alternatif dengan ketentuan dalam KUHP.
Tim hukum Febrie menilai, penggunaan pasal tersebut bermasalah karena ketentuan yang dimaksud telah dicabut melalui Pasal 622 KUHP.
"Menggunakan pasal yang sudah dicabut, dan menggunakannya secara alternatif dengan pasal yang mencabutnya, justru membuat klien kami tidak memperoleh kepastian mengenai ketentuan mana yang sebenarnya dijadikan dasar sangkaan," ujar Maqdir.
Selain persoalan dasar hukum, tim advokat juga menyoroti pencantuman istilah trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam pertimbangan Surat Penetapan Tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022