
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Permintaan itu menjadi salah satu poin dalam petitum yang dibacakan tim kuasa hukum Febrie. Dalam permohonannya, tim hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitannya.
Baca Juga:Setelah Konsisten Berusaha, 4 Zodiak Ini Berhasil Meraih Kesuksesan Karier di Bulan Agustus 2026
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata Maqdir Ismail di PN Jaksel.
Selain membatalkan penahanan, kubu Febrie juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon segera membebaskan kliennya dari rumah tahanan.
“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujar Maqdir.
Permohonan tersebut merupakan bagian dari gugatan praperadilan yang tidak hanya menguji keabsahan penahanan. Tim hukum Febrie juga mempersoalkan status tersangka yang disandang kliennya.
Mereka meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Baca Juga:Setelah Konsisten Berusaha, 4 Zodiak Ini Berhasil Meraih Kesuksesan Karier di Bulan Agustus 2026
Kubu Febrie turut mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam petitumnya, surat perintah penyidikan tersebut juga diminta dinyatakan tidak sah.
Apabila permohonan dikabulkan, tim kuasa hukum meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Celta Vigo di Liga Spanyol: Los Che Bisa Kesulitan di Kandang!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Sevilla di Liga Spanyol 2026/2027: Los Leones Diunggulkan Menang
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
