Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03.25 WIB

Polri Tegaskan Sudah Kantongi Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Suasana rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, tampak lengang. Febrie sendiri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)   - Image

Suasana rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, tampak lengang. Febrie sendiri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)  

JawaPos.com - Divisi Hukum Polri menegaskan bahwa penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), disertai izin. Polisi mengantongi izin untuk melakukan upaya paksa tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. 

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (21/8). Izin penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie. 

”Ada 2 penetapan pengadilan, baik dari Jakarta Selatan maupun dari Cibinong,” kata Veris. 

Perwira tinggi bintang satu Polri itu menyebut, kedua penetapan itu sudah diserahkan kepada hakim. Dalam praktiknya, pihak Febrie menyatakan bahwa izin penggeledahan dari PN Cibinong tidak sah. Sebab, penggeledahan berlangsung di luar wilayah hukum pengadilan tersebut. 

Atas klaim itu, Veris menegaskan bahwa izin penggeledahan dari Jaksel tetap sah. Sehingga penyidik kepolisian melakukan penggeledahan atas dasar yang jelas. Pakar hukum Chairul Huda yang bersaksi dalam persidangan itu berpendapat sama. Dia menyebut, Polri menganut sistem negara kesatuan. Kewenangan Korps Bhayangkara mencakup seluruh wilayah Indonesia. 

”Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi, tidak masalah kalau pun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah di luar wilayah hukumnya. Sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” terang dia. 

Menurut dia, kewenangan dan wilayah hukum yang dipersoalkan sudah klir karena pengadilan telah memberi izin. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun menegaskan, semua upaya paksa yang diizinkan oleh pengadilan tidak menjadi objek praperadilan.

”Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, kubu Febrie melayangkan 2 gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Yakni perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Kedua perkara tersebut disidangkan secara bergantian pada hari yang sama. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore