Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 02.00 WIB

Sengaja Bakar Hutan demi Lahan Sawit, 72 Orang Dijadikan Tersangka Karhutla di 9 Provinsi

Petugas darat melakukan pembasahan pada lahan yang terbakar di Kalimantan, sebagai bagian dari penanganan karhutla. (Kemenhut) - Image

Petugas darat melakukan pembasahan pada lahan yang terbakar di Kalimantan, sebagai bagian dari penanganan karhutla. (Kemenhut)

JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan provinsi Indonesia. Para tersangka sengaja membakar lahan demi pembukaan perkebunan sawit saat musim kemarau.

Penetapan puluhan tersangka perorangan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 89 Laporan Polisi (LP) di berbagai titik api. Kasus terbanyak ditangani oleh Polda Riau dengan 32 LP, disusul Polda Kalimantan Barat (18 LP), Polda Jambi (17 LP), Polda Sumatera Selatan (15 LP), dan Polda Kalimantan Tengah (8 LP).

Selain itu, penyidikan juga berlangsung di Polda Kalimantan Selatan (3 LP), Polda Kalimantan Timur (2 LP), Polda Aceh (2 LP), serta Polda Kalimantan Utara (2 LP).

Adapun sembilan wilayah yang menjadi fokus penindakan hukum ini mencakup Provinsi Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Kalimantan Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penelusuran intensif di berbagai titik api.

"Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan. Yang mana proses penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).

Modus Pembakaran dan Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka dalam aksi pembakaran sengaja ini.

Barang bukti yang disita meliputi 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM solar, 2 jeriken berkapasitas 10 liter berisi BBM solar, 2 botol plastik BBM Pertalite, 21 bilah parang, serta 6 batang bibit sawit.

Irhamni menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kondisi cuaca yang kering saat musim kemarau agar proses pembakaran lahan berlangsung lebih cepat dan mudah.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore