
Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Yunus Husein dihadirkan sebagai ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pihak Termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan mengenai konsep tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kemungkinan perkara TPPU diproses secara mandiri tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal.
Menurut Yunus, fokus utama dalam perkara TPPU bukan semata-mata pada tindak pidana asal atau predicate crime, melainkan pada harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana. Ia menilai, unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membuktikan adanya dugaan pencucian uang.
"Yang penting dalam TPPU adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, bukan TPA-nya. Karena kalau perumusan Pasal 2 ya, mengenai predikat crime, Pasal 3, 4, 5 itu disebut harta kekayaan yang berasal dari mana. Jadi yang paling penting harta kekayaannya," kata Yunus Husein saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Yunus menjelaskan, apabila tindak pidana asal telah diketahui dan alat buktinya dinilai cukup, perkara TPPU dapat didakwakan bersamaan dengan tindak pidana asal. Menurutnya, mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang TPPU.
"Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara standalone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," tegas Yunus.
Ia kemudian memberikan contoh perkara mantan pejabat pajak Bahasyim Assifie yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yunus menyebut perkara tersebut menjadi salah satu yurisprudensi yang menunjukkan bahwa TPPU dapat didakwakan secara mandiri ketika terdapat persoalan pembuktian terhadap tindak pidana asal.
"Seperti contohnya dalam kasus di Jakarta Selatan juga dulu ada yurisprudensi Bahasyim Assifie 2004–2005. Sebenarnya dia korupsinya cuma Rp 1 miliar, tapi dakwaannya korupsi Rp 1 miliar, TPPU Rp 66 miliar karena uangnya kami temukan ada sebesar itu," tuturnya.
Menurut Yunus, dalam perkara tersebut dakwaan TPPU berdiri sendiri. Terdakwa kemudian memiliki kewajiban untuk menjelaskan asal-usul harta yang dimilikinya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU TPPU.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Venezia: Fisik Adrien Rabiot Belum Siap, Rafael Leao Absen
