Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 23.23 WIB

Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah jadi Tindak Pidana Asal TPPU

 

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkap, tindak pidana asal dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah, salah satunya dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian.

Informasi mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar tersebut sempat muncul dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Persisnya saat hakim tunggal membacakan keterangan saksi Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan Asabri.

”Tindak pidana asalnya ada 2, ada 2 berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (dugaan aliran Rp 40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ungkap Anang saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (3/9).

Informasi tersebut mulanya berasal dari proses hukum oleh penyidik Polda Metro Jaya serta Kortas Tipidkor Polri yang menangani kasus tersebut sejak awal. Karena itu, Anang menyampaikan bahwa penyidik Tim 9 Kejagung turut mendalami dugaan aliran dana Rp 40 miliar.

”Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain,” imbuh Anang,

Termasuk diantaranya melalui pemeriksaan terhadap Tan Kian dan pemeriksaan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dia menyebut, Tan Kian sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu (1/9). Sementara Ferry Boboho telah 2 kali diperiksa oleh Kejagung.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp 40 miliar. Menurut dia, pernyataan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di PN Jaksel tidak dimuat secara utuh.

”Kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," ujar Febri beberapa waktu lalu.

Saat ini Kejagung tengah mengusut 4 surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani oleh penyidik gabungan Polri. Selain itu, sprindik baru yang diterbitkan oleh Kejagung juga tengah ditangani oleh Kejagung.

Dalam kasus dugaan rasuah yang menyeret Febrie, aparat penegak hukum juga sudah menetapkan tersangka lainnya. Yakni advokat Don Ritto yang dijerat kasus dugaan korupsi PT. Asabri dan tersangka Nurman Herin yang dijerat sebagai atas dugaan TPPU terkait dengan Febrie.

 

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore