
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH), saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada 18 Agustus 2026. Dalam mengambil keputusan, LPSK mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga karakteristik dan tingkat keseriusan perkara yang sedang ditangani.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pemberian pelindungan tersebut berlandaskan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang mengatur bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban. Menurutnya, FH telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (25/8).
Dalam proses penilaian, lanjutnya, LPSK juga mengacu pada Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi LPSK untuk menilai berbagai kondisi sebelum memutuskan pemberian pelindungan, termasuk pentingnya informasi yang dimiliki saksi, potensi ancaman, serta situasi khusus yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian LPSK adalah informasi yang dimiliki FH mengenai perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
LPSK juga menilai, FH bersikap kooperatif selama proses penelaahan. Ia menjalani pemeriksaan dan memberikan sejumlah informasi yang dianggap penting bagi aparat penegak hukum.
Susilaningtias berharap, pelindungan yang diberikan dapat membuat FH menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman. Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dapat berjalan lebih lancar dan membantu membuat perkara menjadi semakin terang.
"Informasi yang dimiliki seorang saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang memiliki tingkat keseriusan tinggi seperti tindak pidana korupsi dan TPPU," tegasnya.
Potensi ancaman tetap diantisipasi
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
