Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02.28 WIB

Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) secara disiplin dalam proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan setelah pihak Febrie saat menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/8).

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik Kejagung. Jika seluruh temuan tersebut dihitung, menurut Firman, terdapat hampir 30 dugaan pelanggaran.

“Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata Firman di PN Jaksel.

Firman juga mengatakan belum ada saksi maupun ahli yang membantah keterangan Jasman Panjaitan, yang disebutnya sebagai Plt. Jamwas dan memahami mekanisme serta metode pemeriksaan dalam proses penyidikan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ekspose.

Menurut Firman, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan prinsip due process of law, terutama aspek formal due process. Ia menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya belum menyentuh substansi perkara, melainkan menguji kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum.

“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,” ujarnya.

Berdasarkan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, pihak Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejagung tidak sah, batal demi hukum, atau setidaknya dapat dibatalkan.

Firman menyatakan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen dengan menjunjung transparansi serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Alfons Kurnia, menilai aspek prosedural memiliki hubungan erat dengan perlindungan hak-hak tersangka. Menurut dia, proses menuju keadilan substantif harus terlebih dahulu memastikan keadilan prosedural terpenuhi.

“Dalam konteks ini kita melihat bahwa yang namanya hak-hak tersangka itu telah terlanggar,” ucap Alfons.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore