
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Instagram @gusyaqut)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Menurut Yaqut, putusan sela tersebut bukan merupakan keputusan akhir dalam perkara yang sedang dihadapinya.
"Pertama saya menghormati keputusan Majelis Hakim ya, keputusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan. Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang," kata Yaqut usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
Yaqut menegaskan, putusan sela tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih akan berjalan. Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh pihaknya merupakan bagian dari pembelaan terhadap perkara yang kini memasuki tahapan persidangan.
Baca Juga:Logistik Melimpah Saat Demo di DPR, Massa Mulai Bubar pun Makanan dan Minuman Masih Datang
"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," ujarnya.
Yaqut Harapkan Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan
Mantan Menag itu berharap, majelis hakim dapat menilai perkara dugaan korupsi kuota haji secara menyeluruh selama proses persidangan. Ia meminta latar belakang kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai Menteri Agama, termasuk setiap kebijakan yang diambil, turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
"Nah tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh ya, dasar apa kewenangannya bagaimana, kewenangan saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jamaah, kami berharap ini dinilai secara utuh," tutur Yaqut.
Yaqut juga menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh rangkaian persidangan secara kooperatif. Ia memastikan pihaknya akan membeberkan fakta-fakta yang dinilai dapat menjawab dakwaan yang disampaikan penuntut umum.
"Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang apa namanya didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya dan kita berharap siapa yang apa melakukan kesalahan benar-benar mendapatkan apa sanksi yang jelas gitu ya," tegasnya.
Lebih lanjut, Yaqut mengaku masih percaya proses hukum akan memberikan keadilan. Ia menyerahkan proses tersebut untuk dijalani sembari tetap berharap setiap pihak yang terbukti melakukan kesalahan mendapat konsekuensi sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
