
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembelaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menilai perkara tersebut bukan sekadar menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat untuk menjalankan ibadah haji.
Jaksa menyebut, praktik korupsi dalam perkara tersebut telah berada pada tingkat yang tidak wajar. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan disebut mencapai sekitar Rp 622 miliar.
"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi," kata Jaksa KPK dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (21/8).
Jaksa menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan hak dasar warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Ia menekankan, hak umat Islam untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945 ikut terdampak akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan.
"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya.
Menurut Jaksa, kuota tambahan yang semestinya membantu mengurangi panjangnya masa tunggu jemaah reguler justru diduga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Masa tunggu jemaah reguler disebut dapat mencapai hingga 41 tahun.
"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," tuturnya.
Jaksa menduga, terdapat praktik pembayaran dengan nilai lebih tinggi dari ketentuan untuk memperoleh keberangkatan haji tanpa mengikuti masa tunggu. Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK menegaskan, proses hukum perkara tersebut tidak hanya bertujuan meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mengupayakan agar hasil tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.
"Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi," jelasnya.
Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp 622 miliar
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022