Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," kata Yaqut, usai mengikuti sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).
Terkait tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya, Yaqut pun membantah pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan korupsi, memperjualbelikan kuota haji, maupun melonggarkan ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," kata Yaqut.
Menurut Yaqut, dirinya justru berulang kali mengingatkan jajaran di Kementerian Agama agar tidak melakukan tindakan yang bersifat koruptif dalam seluruh rangkaian persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji. Ia menegaskan, penyelenggaraan haji harus mengutamakan aspek kenyamanan serta keselamatan jemaah.
“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai. Alhamdulillah,” ujarnya.
Yaqut juga menilai, dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cukup cermat dan lengkap. Ia menyoroti adanya pencampuran antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktorat jenderal.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ucapnya.
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, Yaqut turut mempertanyakan tudingan kerugian keuangan negara senilai Rp 622 miliar yang disebut KPK dalam perkara tersebut. Ia meminta KPK menjelaskan secara terbuka dasar dan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara itu.
"Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang begitu ya," tegasnya.
Lebih lanjut, Yaqut mempertanyakan dari mana angka kerugian tersebut diperoleh serta bagian mana dari proses pembagian kuota haji yang disebut menyebabkan berkurangnya keuangan negara.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
