
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan menyeluruh. Mengingat, perkara tersebut akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa besok (11/8).
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menilai kebijakan yang dibuat Yaqut saat menjabat Menteri Agama tidak semestinya langsung ditarik ke ranah pidana. Ia menegaskan, aspek pertanggungjawaban administrasi pemerintahan perlu terlebih dahulu diperiksa sebelum sebuah kebijakan dinilai sebagai tindak pidana.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dibuat untuk memberikan batas yang jelas terhadap tindakan pejabat pemerintahan sekaligus mencegah kriminalisasi kebijakan.
"Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8).
Dodi menjelaskan, kebijakan pejabat negara harus terlebih dahulu dilihat melalui perspektif hukum administrasi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kata dia, telah mengatur mengenai kewenangan, evaluasi, serta bentuk pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu juga selaras terhadap kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Dodi menegaskan, tambahan kuota tersebut bukan berasal dari gagasan pribadi Yaqut.
Menurutnya, tambahan kuota muncul setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Kondisi tersebut kemudian membuat Kementerian Agama harus segera mengambil langkah untuk mengatur tambahan kuota yang tersedia.
"Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama," ujarnya.
Dodi menekankan, persoalan pembagian kuota haji tidak dapat dilihat hanya berdasarkan perbandingan angka atau persentase. Penambahan jumlah jemaah, kata dia, turut menimbulkan kebutuhan lain yang harus dipersiapkan pemerintah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022