
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (18/8).
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual-beli kuota, atau pelonggaran aturan. Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan perintah itu. Yang saya tekankan justru sebaliknya, tidak boleh ada kebijakan koruptif," kata Yaqut kepada wartawan usai sidang.
Yaqut menegaskan, dirinya justru sering meminta bawahannya untuk menjauhi praktik korupsi. Ia menekankan, setiap pelayanan ibadah haji didasari atas kenyamanan para jemaah.
"Setiap persiapan dan pelaksanaan ibadah haji harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Dan itu tercapai, alhamdulillah," ucapnya.
Yaqut menekankan, alasan utama pengajuan perlawanan atas dakwaan Jaksa KPK, karena mencampuradukkan kewenangan menteri dengan persoalan teknis dalam penyelenggaraan haji.
"Perlawanan yang tadi kami sampaikan, yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satunya yang jelas dan terang benderang adalah kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis," cetusnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyoroti isi dakwaan yang lebih banyak menguraikan dugaan penerimaan fee oleh sejumlah pihak.
"Dakwaan lebih banyak menguraikan dugaan penerimaan fee percepatan dan pelonggaran aturan oleh sejumlah pihak. Namun, tidak ada uraian yang jelas menghubungkan perbuatan tersebut dengan Gus Yaqut," ucap Mellisa.
Mellisa juga mempertanyakan dugaan adanya aliran dana sebesar USD 271.500 kepada Yaqut. Menurutnya, dugaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada kliennya selama proses pemeriksaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
