Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 19.54 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dan untung Rp 4,8 Miliar dari Kasus Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas , Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas , Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam perkara itu, Yaqut disebut merugikan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Menurut Jaksa, angka kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dilakukan untuk menghitung kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.

Jaksa menduga, proses pengisian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus pada periode tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Mekanisme tersebut disebut dijalankan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap dugaan adanya penerimaan uang terkait percepatan keberangkatan jemaah yang memperoleh kuota haji khusus tambahan.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore