
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menghormati keputusan majelis hakim. Namun, dia menegaskan bahwa putusan sela tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya telah terbukti.
Menurut Mellisa, putusan sela hanya memastikan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Berbagai hal yang tercantum dalam dakwaan, mulai dari konstruksi perkara, dugaan perbuatan Yaqut, aliran dana, hingga kerugian negara, masih harus dibuktikan melalui persidangan pokok perkara.
"Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa seusai persidangan.
Mellisa menilai tahap pembuktian menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menguji seluruh tuduhan yang diarahkan kepada Yaqut. Dia kembali menekankan bahwa putusan sela tidak menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.
"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," tegasnya.
Dia membeberkan sejumlah poin yang sebelumnya dituangkan dalam nota perlawanan akan kembali diuji ketika sidang memasuki agenda pembuktian. Salah satunya menyangkut dasar perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut serta dugaan aliran dana yang disebut jaksa diterima oleh kliennya.
"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentu mintakan nanti di dalam proses persidangan," ucapnya.
Mellisa juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan seluruh dakwaan dengan bukti yang jelas dan konkret. Dia mengingatkan, kewajiban pembuktian berada di tangan penuntut umum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
