Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 23.16 WIB

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Perusakan CCTV saat Demo 27 Agustus 2026

Pengunjuk rasa terlihat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pengunjuk rasa terlihat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 orang tersangka perusakan Closed Circuit Television (CCTV) dalam aksi demo di DPR pada 27 Agustus 2026. Ketiga tersangka tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa CCTV yang dirusak merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Menurut dia, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah melakukan serangkaian penyidikan.

“Sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka, termasuk pengembangan terbaru 3 orang kembali diamankan Ditreskrimum (Polda Metro Jaya) mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” ucap Kombes Budi pada Rabu (2/9).

Berdasar pendalaman yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ketiga tersangka berperan merusak CCTV yang berada di sekitar Gedung DPR. Budi memastikan, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus tersebut secara utuh. Hasil pendalaman bakal disampaikan kepada publik.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyampaikan bahwa proses penyidikan atas perusakan CCTV dalam aksi demo di DPR terus bergulir. Sejauh ini, pihaknya belum menemukan fakta baha pelaku berasal dari kelompok tertentu.

“Kami belum menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini adalah merupakan anggota komunitas tertentu. Ini keterangan kami peroleh dari saksi-saksi yang sudah kami mintai keterangan,” bebernya.

Namun demikian, alasan atau motif di balik perusakan tersebut sudah diungkap oleh pihak kepolisian. Iman menyebut, para pelaku merusak CCTV karena mengetahui dan memahami banyak kamera pengawas di Jakarta. Termasuk di sekitar DPR yang menjadi lokasi aksi.

“Sehingga mereka berupaya untuk menghambat proses pengungkapan dalam proses penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut. Mereka mencoba merusak atau menghilangkan, petunjuk-petunjuk ataupun, barang bukti yang bisa kami peroleh,” bebernya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore