Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 00.21 WIB

Seret Puluhan Tersangka, Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kerusuhan di Pejompongan

Pengunjuk rasa terlihat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pengunjuk rasa terlihat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menerapkan beberapa pasal untuk menjerat puluhan tersangka dalam kerusuhan di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis malam (27/8) sampai Jumat pagi (28/8). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeber beberapa pasal berbeda dalam kasus yang tengah mereka tangani. 

Pertama dugaan tindak pidana perbuatan yang membahayakan keamanan umum, menyebabkan kebakaran, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah otentik.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” terang Iman pada Rabu (2/9).

Pasal kedua adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya. Pelanggaran hukum itu diatur dalam Pasal 307 dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau mengakibatkan meninggal dunia sesuai dengan aturan Pasal 262 Ayat (4) dan atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP.

”Kemudian tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pengerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 atau Pasal 477 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” jelasnya. 

Sesuai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 47 tersangka. Para tersangka diproses hukum atas dugaan pengerusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Selain 47 tersangka itu, ada 5 anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH. 

“Satt ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” imbuhnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore