
Pengunjuk rasa terlihat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menerapkan beberapa pasal untuk menjerat puluhan tersangka dalam kerusuhan di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis malam (27/8) sampai Jumat pagi (28/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeber beberapa pasal berbeda dalam kasus yang tengah mereka tangani.
Pertama dugaan tindak pidana perbuatan yang membahayakan keamanan umum, menyebabkan kebakaran, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah otentik.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” terang Iman pada Rabu (2/9).
Pasal kedua adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya. Pelanggaran hukum itu diatur dalam Pasal 307 dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau mengakibatkan meninggal dunia sesuai dengan aturan Pasal 262 Ayat (4) dan atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP.
”Kemudian tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pengerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 atau Pasal 477 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” jelasnya.
Sesuai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 47 tersangka. Para tersangka diproses hukum atas dugaan pengerusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Selain 47 tersangka itu, ada 5 anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.
“Satt ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022