Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 03.08 WIB

Tolak Perlawanan Bangun Paulus, Hakim PN Jakpus Perintahkan Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakpus pada Rabu (2/9). Perlawanannya ditolak sehingga sidang masuk pokok perkara. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakpus pada Rabu (2/9). Perlawanannya ditolak sehingga sidang masuk pokok perkara. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Lewat putusan sela yang dibacakan pada Rabu (2/9), majelis hakim memerintahkan agar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan itu lanjut ke pokok perkara.

Di muka sidang yang berlangsung secara terbuka, Hakim Ketua Ahmad Rasyid Purba menyatakan bahwa perlawanan yang disampaikan oleh Bangun Paulus melalui tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Sehingga sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.

”Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ahmad Rasyid.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak perlawanan Bangun Paulus adalah dakwaan yang disusun dan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

”Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian maka sidang ini akan dilanjutkan,” imbuh hakim ketua.

Diwawancarai usai persidangan, salah seorang penasihat hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger Bangun menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim hari ini. Menurut dia perlawanan atau eksepsi disampaikan oleh kliennya agar sidang segera masuk pokok perkara.

”Makanya kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya,” kata dia.

Cuaca memastikan, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan perintah majelis hakim. Termasuk dengan mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk menggali data dan fakta dari saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa pihaknya juga menghormati putusan sela yang sudah disampaikan oleh majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Karena materi perlawanan Bangun Paulus sudah masuk pokok perkara.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore