
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakpus pada Rabu (2/9). Perlawanannya ditolak sehingga sidang masuk pokok perkara. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Lewat putusan sela yang dibacakan pada Rabu (2/9), majelis hakim memerintahkan agar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan itu lanjut ke pokok perkara.
Di muka sidang yang berlangsung secara terbuka, Hakim Ketua Ahmad Rasyid Purba menyatakan bahwa perlawanan yang disampaikan oleh Bangun Paulus melalui tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Sehingga sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
”Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ahmad Rasyid.
Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak perlawanan Bangun Paulus adalah dakwaan yang disusun dan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
”Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian maka sidang ini akan dilanjutkan,” imbuh hakim ketua.
Diwawancarai usai persidangan, salah seorang penasihat hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger Bangun menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim hari ini. Menurut dia perlawanan atau eksepsi disampaikan oleh kliennya agar sidang segera masuk pokok perkara.
”Makanya kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya,” kata dia.
Cuaca memastikan, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan perintah majelis hakim. Termasuk dengan mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk menggali data dan fakta dari saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa pihaknya juga menghormati putusan sela yang sudah disampaikan oleh majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Karena materi perlawanan Bangun Paulus sudah masuk pokok perkara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
