
Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (3/9). Gus Yahya terlihat mengunjungi PN Jakpus sekitar pukul 17.47 WIB.
Kedatangan Gus Yahya untuk menemui langsung sang adik, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gud Yaqut yang tengah menjalani sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Gus Yahya menyambangi PN Jakpus beberapa hari setelah dirinya gagal kembali terpilih sebagai Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026-2031. Pemilihan tersebut berlangsung dalam Muktamar ke-35 NU yang digelar di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.
Meski demikian, Gus Yahya tidak melontarkan pernyataan apapun saat awak media mencoba untuk meminta tanggapan atas kedatangan dirinya tersebut. Gus Yahya memilih langsung menemui Gus Yaqut saat jeda persidangan.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
