Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2026 | 19.47 WIB

KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan ratusan saksi, untuk persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Sebanyak 303 saksi disiapkan jaksa untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut, perkara itu juga menjerat mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

"Merespons pertanyaan ibu ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Para saksi dikelompokkan berdasarkan latar belakang dan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Klaster pertama berasal dari lingkungan Kementerian Agama RI.

Sementara klaster berikutnya terdiri atas pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta sejumlah pihak lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan tersebut.

Menurut Jaksa KPK, saksi dari unsur PIHK juga akan dibagi ke dalam dua kelompok.

Hal itu didasarkan pada pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran melalui rekening penampungan KPK maupun pihak yang tidak melakukan hal tersebut.

Selain ratusan saksi, tim JPU juga berencana menghadirkan sejumlah ahli selama proses persidangan berlangsung.

"Demikian ibu ketua kami kembalikan. Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang," tegas Jaksa.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore