
Mellisa Anggraini, salah satu anggota tim hukum eks Menag Yaqut. (Istimewa)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsi kliennya tidak serta-merta membuktikan dakwaan Jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan putusan sela tersebut hanya menentukan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menurut dia, substansi dakwaan, termasuk tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, masih harus diuji dalam persidangan.
"Putusan sela bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh konstruksi, tuduhan, maupun angka kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah dinyatakan benar," kata Mellisa usai sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
Meski demikian, Mellisa menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak perlawanan yang diajukan Yaqut. Namun, keputusan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi kedua pihak untuk menguji seluruh dalil jaksa melalui proses pembuktian.
"Putusan sela hanya membawa perkara ini memasuki tahap berikutnya, pembuktian di persidangan," tegasnya.
Karena itu, Mellisa meminta Jaksa KPK dapat membuktikan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan dugaan pemberian fee percepatan. Ia pun mempertanyakan keterkaitan pihak yang disebut meminta maupun menerima aliran dana tersebut dengan Yaqut.
Hal yang sama juga berlaku terhadap tuduhan bahwa Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 dan konstruksi kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar. Menurut Mellisa, seluruh tuduhan tersebut masih berstatus sebagai dalil penuntut umum yang harus dibuktikan di persidangan.
"Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
