
Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disela-sela sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah kabar yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga Rp 100 miliar dari rumah kliennya di Jakarta Timur.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan tidak ada uang yang disita penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menag tersebut. Menurutnya, penyitaan hanya dilakukan terhadap sejumlah barang tertentu.
"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp 100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa di sela-sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Mellisa menjelaskan, barang yang dibawa penyidik KPK dari rumah Yaqut berupa paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, penyidik turut menyita telepon seluler milik seorang tamu yang saat penggeledahan sedang berada di kediaman Yaqut.
"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.
Yaqut Qoumas didakwa rugikan negara Rp 622 miliar
Dalam persidangan hari ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
