Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 23.13 WIB

Saksi Kemenag Bantah Ada Aliran USD 271.500 untuk Yaqut Qoumas

Sejumlah saksi memberi keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sejumlah saksi memberi keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, membantah adanya aliran uang USD 271.500 untuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menunjukkan bagian BAP Ridwan yang mencantumkan angka USD 271.500 yang disebut terkait dengan Yaqut, dari total pembagian USD 905.000.

angka tersebut menjadi bagian rincian dugaan pembagian uang berkaitan dengan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

“Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” kata jaksa.

Jaksa meminta Ridwan memastikan sejumlah nama yang tercantum dalam pembagian dana tersebut.

Antara lain Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020 Abdul Muhyi, Ridwan sendiri, serta Yaqut Cholil.

Menurut Ridwan, aliran dana USD 181.000 yang dikaitkan dengan Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan dirinya sudah jelas.

Namun, ketika jaksa menanyakan bagian USD 271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut, Ridwan menyatakan hal tersebut tidak jelas.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore