
Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 1 triliun di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9). (Dokumen Kejagung)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 1 triliun yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah PT Inhutani V, Lampung. Uang tersebut berasal dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Total uang yang disita mencapai Rp 1.003.184.000.000. Selain rupiah, penyidik juga mengamankan uang sebesar USD 166.000. Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Kamis (10/9).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI melalui salah seorang karyawannya berinisial VRL. Uang yang telah diamankan kemudian dititipkan pada rekening pemerintah.
"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 serta USD 166.000 yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI pada rekening pemerintah lainnya atau RPL Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Saiful menjelaskan, penyitaan uang tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persetujuan itu tertuang dalam penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. Menurut dia, penyerahan dana tersebut merupakan bentuk goodwill dari PT PSMI.
"Apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ucap Saiful.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung. Salah satu pihak yang dimintai keterangan merupakan mantan kepala daerah Way Kanan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Saiful menyebut penyidik telah meminta keterangan dari 47 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sejumlah dokumen telah disita dan koordinasi dengan auditor terus dilakukan untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Jika Kamu Ingin Mendapatkan Ide-Ide yang Lebih Cerdas, Lakukan 6 Cara Sederhana Menurut Psikologi
"Tim peyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara. Juga penyidik melakukan pemblokiran pada 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI, dan juga melakukan permintaan keterangan ahli, beberapa ahli," ujar Saiful.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjutnya, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan PT PSMI bersama pihak lainnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022