
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Sebab, dalam OTT tersebut empat dari delapan yang menyandang status tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempat orang kepercayaan Nusron Wahid tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya di antaranya Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
"Yang pertama, betul ada empat orang yang diduga kepercayaan Menteri, ya. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Taufik menjelaskan, tidak ditetapkannya Nusron sebagai tersangka dalam gelar perkara awal bukan berarti proses penyidikan berhenti pada delapan orang tersebut.
Menurut dia, KPK memiliki waktu terbatas untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan dalam OTT. Lembaga antirasuah mengamankan total 19 orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).
"Kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas. Fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan dalam rentang waktu tersebut kemudian menjadi bahan bagi penyidik untuk dibawa ke gelar perkara.
"Yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," bebernya.
Karena itu, KPK tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan perkara dugaan pengurusan HGB tersebut. Penyidik masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022