
Kantor Kejagung. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan dengan tersangka SDT alias Aseng. Angkanya mencapai Rp 4 triliun berdasar hasil audit BPKP.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (19/9), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP bernomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 menegaskan kerugian keuangan negara itu.
”Perbuatan SDT alias Aseng dan kawan-kawan dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86,” kata Anang.
Pada Kamis (17/9). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melaksanakan penyerangan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Aseng, ada 4 orang tersangka lain. Yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HFSD selalu penyelenggara negara di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.
”Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat atau dokumen,” beber Anang.
Dalam penanganan kasus tersebut, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sudah menyita dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Diantaranya 9 Tug Boat, 7 Kapal Tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, dan 10 unit Excavator.
Selain itu, turut disita 2 unit Bulldozer, 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak. Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca Juga:Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
”Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan dan pihak-pihak terkait, dengan nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp 350 miliar,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022