
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonannya, Silmy meminta hakim tunggal membatalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Permintaan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang dibacakan kuasa hukumnya, Agus Sudjadmoko, pada Senin (21/9). Silmy meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, Silmy juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK. Salah satu hal yang menjadi keberatan adalah waktu penerbitan sprindik yang disebut bersamaan dengan surat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatannya, Silmy mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026. Menurut pihak Silmy, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapan KPK memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
"Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Agus saat membacakan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (21/9).
Silmy juga menyoroti proses penanganan perkara yang dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menegaskan, dirinya tidak terjaring dalam operasi tersebut, melainkan datang sendiri ke Gedung KPK untuk memberikan keterangan.
Kedatangan Silmy ke KPK, lanjut Agus, dilakukan setelah mendapat arahan dari Menteri Imipas Agus Andrianto. Karena itu, kehadiran tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyerahan diri maupun sebagai bagian dari peristiwa tertangkap tangan.
"Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya," jelasnya.
Ia berpendapat, karena Silmy Karim tidak termasuk dalam rangkaian OTT, proses pemeriksaan semestinya dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022